Correct Article 3
PERBAN Nomor 19 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 19 Tahun 2023 tentang PENGEMBANGAN KUALITAS SUMBER DAYA MANUSIA BANK PEREKONOMIAN RAKYAT DAN BANK PEREKONOMIAN RAKYAT SYARIAH
Current Text
(1) BPR dan BPR Syariah wajib menyediakan dana untuk pengembangan kualitas SDM pada setiap tahun buku.
(2) Dana untuk pengembangan kualitas SDM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipergunakan untuk mendukung peningkatan kompetensi kerja SDM.
(3) Jumlah atau nominal penyediaan dana untuk pengembangan kualitas SDM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib disediakan BPR dan BPR Syariah untuk setiap tahun buku paling sedikit 3% (tiga persen) dari total beban tenaga kerja tahun sebelumnya.
(4) BPR dan BPR Syariah wajib merealisasikan seluruh penyediaan dana untuk pengembangan kualitas SDM untuk setiap tahun buku.
(5) Dalam kondisi tertentu, BPR dan BPR Syariah dapat menyediakan dan/atau merealisasikan dana untuk pengembangan kualitas SDM sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kurang dari 3% (tiga persen) berdasarkan persetujuan Otoritas Jasa Keuangan.
(6) Dalam hal dana yang disediakan belum mencerminkan kecukupan atas kebutuhan pengembangan kualitas SDM, Otoritas Jasa Keuangan berwenang memerintahkan BPR dan BPR Syariah untuk:
a. menyediakan dana untuk pengembangan kualitas SDM sebagaimana dimaksud pada ayat (3) lebih besar dari 3% (tiga persen); dan/atau
b. mengikutsertakan SDM yang melaksanakan aktivitas atau fungsi kritikal dalam Sertifikasi Kompetensi Kerja.
(7) BPR dan BPR Syariah wajib melaksanakan perintah Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (6).
Your Correction
