Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 1

PERBAN Nomor 19 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 19 Tahun 2023 tentang PENGEMBANGAN KUALITAS SUMBER DAYA MANUSIA BANK PEREKONOMIAN RAKYAT DAN BANK PEREKONOMIAN RAKYAT SYARIAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini, yang dimaksud dengan: 1. Bank Perekonomian Rakyat yang selanjutnya disingkat BPR adalah jenis bank konvensional yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas giral secara langsung. 2. Bank Perekonomian Rakyat Syariah yang selanjutnya disebut BPR Syariah adalah jenis bank syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas giral secara langsung. 3. Direksi adalah direksi bagi BPR dan BPR Syariah berbentuk badan hukum perseroan terbatas, perusahaan umum daerah, perusahaan perseroan daerah, perusahaan daerah, atau pengurus bagi BPR dan BPR Syariah berbentuk badan hukum koperasi. 4. Dewan Komisaris adalah dewan komisaris bagi BPR dan BPR Syariah berbentuk badan hukum perseroan terbatas, komisaris bagi BPR dan BPR Syariah berbentuk badan hukum perusahaan perseroan daerah, dewan pengawas bagi BPR dan BPR Syariah berbentuk badan hukum perusahaan umum daerah dan perusahaan daerah, serta pengawas bagi BPR dan BPR Syariah berbentuk badan hukum koperasi. 5. Sumber Daya Manusia yang selanjutnya disingkat SDM adalah anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, pegawai tetap, dan/atau pegawai tidak tetap pada BPR dan BPR Syariah, serta anggota dewan pengawas syariah pada BPR Syariah. 6. Standar Kompetensi Kerja Nasional INDONESIA yang selanjutnya disingkat SKKNI adalah rumusan kemampuan kerja yang mencakup aspek pengetahuan, keterampilan dan/atau keahlian serta sikap kerja yang relevan dengan pelaksanaan tugas dan syarat jabatan yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 7. Sertifikasi Kompetensi Kerja adalah proses pemberian sertifikat kompetensi kerja yang dilakukan secara sistematis dan objektif melalui uji kompetensi sesuai SKKNI. 8. Lembaga Sertifikasi Profesi yang selanjutnya disingkat LSP adalah lembaga yang melaksanakan kegiatan sertifikasi profesi yang telah memenuhi syarat dan telah memperoleh lisensi dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi. 9. Program Pemeliharaan Kompetensi Kerja yang selanjutnya disebut Program Pemeliharaan adalah program pengkinian kompetensi kerja bagi anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris BPR dan BPR Syariah pemegang sertifikat kompetensi kerja.
Your Correction