Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 9

PERBAN Nomor 19 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 19 Tahun 2022 tentang PERLAKUAN KHUSUS UNTUK LEMBAGA JASA KEUANGAN PADA DAERAH DAN SEKTOR TERTENTU DI INDONESIA YANG TERKENA DAMPAK BENCANA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 berlaku untuk kredit atau pembiayaan yang memenuhi persyaratan: a. diberikan kepada debitur pada daerah dan/atau sektor tertentu di INDONESIA yang terkena dampak Bencana; dan b. direstrukturisasi setelah debitur terkena dampak Bencana.
Your Correction