Correct Article 9
PERBAN Nomor 19 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 19 Tahun 2022 tentang PERLAKUAN KHUSUS UNTUK LEMBAGA JASA KEUANGAN PADA DAERAH DAN SEKTOR TERTENTU DI INDONESIA YANG TERKENA DAMPAK BENCANA
Current Text
Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 berlaku untuk kredit atau pembiayaan yang memenuhi persyaratan:
a. diberikan kepada debitur pada daerah dan/atau sektor tertentu di INDONESIA yang terkena dampak Bencana; dan
b. direstrukturisasi setelah debitur terkena dampak Bencana.
Your Correction
