Correct Article 14
PERBAN Nomor 19 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 19 Tahun 2022 tentang PERLAKUAN KHUSUS UNTUK LEMBAGA JASA KEUANGAN PADA DAERAH DAN SEKTOR TERTENTU DI INDONESIA YANG TERKENA DAMPAK BENCANA
Current Text
(1) Pada saat Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku, ketentuan dalam:
a. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 35/POJK.05/2015 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Modal Ventura (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2015 Nomor 317, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 5787);
b. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 4/POJK.05/2018 tentang Perusahaan Pembiayaan Sekunder Perumahan (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2018 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 6192);
c. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 33/POJK.03/2018 tentang Kualitas Aset Produktif dan Pembentukan Penyisihan Penghapusan Aset Produktif Bank Perkreditan Rakyat (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2018 Nomor 258, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 6239);
d. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 35/POJK.05/2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2018 Nomor 260, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 6286);
e. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 10/POJK.05/2019 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan Syarian dan Unit
Usaha Syariah Perusahaan Pembiayaan (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2019 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 6320);
f. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 16/POJK.05/2019 tentang Pengawasan PT Permodalan Nasional Madani (Persero) (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2019 Nomor 107, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 6357);
g. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 29/POJK.03/2019 tentang Kualitas Aset Produktif dan Pembentukan Penyisihan Penghapusan Aset Produktif Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2019 Nomor 228, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 6424);
h. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 40/POJK.03/2019 tentang Penilaian Kualitas Aset Bank Umum (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2019 Nomor 247, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 6440);
i. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 46/POJK.05/2020 tentang Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2020 Nomor 249;
Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 6576);
j. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 19/POJK.05/2021 tentang Penyelenggaraan Usaha Lembaga Keuangan Mikro (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2021 Nomor 217, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 6724);
k. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 2/POJK.03/2022 tentang Penilaian Kualitas Aset Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2022 Nomor 37, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 6764);
l. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 9/POJK.05/2022 tentang Pengawasan Lembaga Pembiayaan Ekspor INDONESIA (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2022 Nomor 1/OJK, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 1/OJK); dan
m. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 10/POJK.05/2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2022 Nomor 2/OJK, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 2/OJK);
dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.
(2) Pada saat Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku:
a. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 45/POJK.03/2017 tentang Perlakuan Khusus terhadap Kredit atau Pembiayaan Bank bagi Daerah Tertentu di INDONESIA yang Terkena Bencana Alam (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2017 Nomor 151, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 6094); dan
b. Peraturan Bank INDONESIA Nomor 10/39/PBI/2008 tentang Peraturan Pelaksanaan Penanganan Khusus Permasalahan Perbankan Pascabencana Nasional di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam dan Kepulauan Nias, Provinsi Sumatera Utara (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2008 Nomor 204, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 4949), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
(3) Dengan berlakunya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini, Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan mengenai penetapan sebagai daerah yang memerlukan perlakuan khusus terhadap kredit atau pembiayaan bank atau pengaturan bagi Bank yang sebelumnya mengacu pada ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, masih tetap berlaku sampai dengan berakhirnya masa berlaku Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan dimaksud.
Your Correction
