Correct Article 11
PERBAN Nomor 19 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 19 Tahun 2022 tentang PERLAKUAN KHUSUS UNTUK LEMBAGA JASA KEUANGAN PADA DAERAH DAN SEKTOR TERTENTU DI INDONESIA YANG TERKENA DAMPAK BENCANA
Current Text
(1) Otoritas Jasa Keuangan berwenang MENETAPKAN kebijakan di bidang Pasar Modal yang bertujuan mengurangi tekanan, menjaga stabilitas Pasar Modal dan memberikan relaksasi kepada pelaku industri di daerah dan/atau sektor tertentu yang terdampak
Bencana.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan kewenangan Otoritas Jasa Keuangan berupa kebijakan untuk mengurangi tekanan dan menjaga stabilitas Pasar Modal serta bentuk pemberian relaksasi kepada pelaku industri di daerah dan/atau sektor tertentu yang terdampak Bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
Your Correction
