Correct Article 5
PERBAN Nomor 19 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 19 Tahun 2022 tentang PERLAKUAN KHUSUS UNTUK LEMBAGA JASA KEUANGAN PADA DAERAH DAN SEKTOR TERTENTU DI INDONESIA YANG TERKENA DAMPAK BENCANA
Current Text
(1) Bank meliputi BUK, BUS, UUS, BPR, dan BPRS.
(2) Bank dapat menerapkan perlakuan khusus untuk debitur pada daerah dan/atau sektor tertentu di INDONESIA yang terkena dampak Bencana.
(3) Perlakuan khusus untuk debitur pada daerah dan/atau sektor tertentu di INDONESIA yang terkena dampak Bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi:
a. kebijakan penetapan kualitas aset; dan
b. kebijakan restrukturisasi kredit atau pembiayaan.
(4) Bank dalam menerapkan perlakuan khusus untuk debitur pada daerah dan/atau sektor tertentu di INDONESIA yang terkena dampak Bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian dan penerapan manajemen risiko sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penerapan manajemen risiko bank.
Your Correction
