Article I
Ketentuan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 14/POJK.05/2015 tentang Retensi Sendiri dan Dukungan Reasuransi Dalam Negeri (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2015 Nomor 265, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 5754) diubah sebagai berikut:
Ketentuan Pasal 7 tetap, penjelasan Pasal 7 diubah, sehingga rumusannya tercantum dalam penjelasan Pasal demi Pasal dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.