Correct Article 7
PERBAN Nomor 19-pojk-04-2020 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 19-pojk-04-2020 Tahun 2020 tentang BANK UMUM YANG MELAKUKAN KEGIATAN SEBAGAI WALI AMANAT
Current Text
(1) Dalam hal permohonan pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 tidak memenuhi syarat, paling lama 45 (empat puluh lima) hari sejak diterimanya permohonan tersebut, Otoritas Jasa Keuangan memberikan surat pemberitahuan kepada pemohon yang menyatakan bahwa:
a. permohonan pendaftaran tidak lengkap; atau
b. permohonan pendaftaran ditolak karena tidak memenuhi persyaratan;
(2) Dalam hal Otoritas Jasa Keuangan tidak memberikan surat pemberitahuan kepada pemohon dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), permohonan pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dianggap telah memenuhi persyaratan.
Your Correction
