Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 5

PERBAN Nomor 19-pojk-04-2020 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 19-pojk-04-2020 Tahun 2020 tentang BANK UMUM YANG MELAKUKAN KEGIATAN SEBAGAI WALI AMANAT

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Otoritas Jasa Keuangan dapat meminta dokumen dan/atau informasi tambahan untuk mendukung pemenuhan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4.
Your Correction