Correct Article 5
PERBAN Nomor 19-pojk-04-2020 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 19-pojk-04-2020 Tahun 2020 tentang BANK UMUM YANG MELAKUKAN KEGIATAN SEBAGAI WALI AMANAT
Current Text
Otoritas Jasa Keuangan dapat meminta dokumen dan/atau informasi tambahan untuk mendukung pemenuhan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4.
Your Correction
