Correct Article 23
PERBAN Nomor 19-pojk-04-2020 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 19-pojk-04-2020 Tahun 2020 tentang BANK UMUM YANG MELAKUKAN KEGIATAN SEBAGAI WALI AMANAT
Current Text
Pada saat Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku, ketentuan:
a. Keputusan Badan Pengawas Pasar Modal Nomor Kep- 36/PM/1996 tanggal 17 Januari 1996 tentang Pendaftaran Bank Umum sebagai Wali Amanat beserta Peraturan Nomor VI.C.2 yang merupakan lampirannya;
b. Keputusan Badan Pengawas Pasar Modal Nomor Kep- 309/BL/2008 tanggal 1 Agustus 2008 tentang Hubungan Kredit dan Penjaminan Antara Wali Amanat dengan Emiten beserta Peraturan Nomor VI.C.3 yang merupakan lampirannya;
c. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 28/POJK.04/2017 tentang Pemeliharaan Dokumen oleh Wali Amanat (Lembaran Negara
Tahun 2017 Nomor 128, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 6075);
dan
d. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 29/POJK.04/2017 tentang Laporan Wali Amanat (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2017 Nomor 129, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 6076), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Your Correction
