Correct Article 22
PERBAN Nomor 19-pojk-04-2020 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 19-pojk-04-2020 Tahun 2020 tentang BANK UMUM YANG MELAKUKAN KEGIATAN SEBAGAI WALI AMANAT
Current Text
Permohonan pendaftaran Bank Umum sebagai Wali Amanat yang telah disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan sebelum Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku dan masih dalam proses penyelesaian, tetap
diproses berdasarkan ketentuan Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan Nomor Kep- 36/PM/1996 tentang Pendaftaran Bank Umum sebagai Wali Amanat beserta Peraturan Nomor VI.C.2 yang merupakan lampirannya.
Your Correction
