Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 22

PERBAN Nomor 19-pojk-04-2020 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 19-pojk-04-2020 Tahun 2020 tentang BANK UMUM YANG MELAKUKAN KEGIATAN SEBAGAI WALI AMANAT

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Permohonan pendaftaran Bank Umum sebagai Wali Amanat yang telah disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan sebelum Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku dan masih dalam proses penyelesaian, tetap diproses berdasarkan ketentuan Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan Nomor Kep- 36/PM/1996 tentang Pendaftaran Bank Umum sebagai Wali Amanat beserta Peraturan Nomor VI.C.2 yang merupakan lampirannya.
Your Correction