Correct Article 21
PERBAN Nomor 19-pojk-04-2020 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 19-pojk-04-2020 Tahun 2020 tentang BANK UMUM YANG MELAKUKAN KEGIATAN SEBAGAI WALI AMANAT
Current Text
(1) Surat tanda terdaftar Bank Umum sebagai Wali Amanat yang telah ditetapkan sebelum berlakunya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini dinyatakan tetap berlaku.
(2) Bank Umum yang telah terdaftar sebagai Wali Amanat sebelum berlakunya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mengikuti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.
Your Correction
