Correct Article 19
PERBAN Nomor 19-pojk-04-2020 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 19-pojk-04-2020 Tahun 2020 tentang BANK UMUM YANG MELAKUKAN KEGIATAN SEBAGAI WALI AMANAT
Current Text
Otoritas Jasa Keuangan dapat mengumumkan pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (4) dan tindakan tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 kepada masyarakat.
Your Correction
