Correct Article 14
PERBAN Nomor 19-pojk-04-2020 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 19-pojk-04-2020 Tahun 2020 tentang BANK UMUM YANG MELAKUKAN KEGIATAN SEBAGAI WALI AMANAT
Current Text
Surat permohonan pembatalan surat tanda terdaftar Bank Umum sebagai Wali Amanat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf a disertai dengan dokumen sebagai berikut:
a. keterangan mengenai alasan permohonan pembatalan;
b. surat tanda terdaftar Bank Umum sebagai Wali Amanat dari Otoritas Jasa Keuangan;
c. bukti pengumuman rencana pembatalan surat tanda terdaftar paling sedikit pada 1 (satu) surat kabar harian berbahasa INDONESIA yang berperedaran nasional dan situs web Bank Umum yang melakukan kegiatan sebagai Wali Amanat; dan
d. laporan tentang penyelesaian hak dan kewajiban Bank Umum yang melakukan kegiatan sebagai Wali Amanat kepada Otoritas Jasa Keuangan dan pemegang Efek bersifat utang dan/atau Sukuk berserta bukti pendukung.
Your Correction
