Article 31A
(1) Aset Produktif berupa penanaman dana berorientasi ekspor kepada lembaga keuangan yang memenuhi persyaratan tertentu ditetapkan
memiliki kualitas lancar.
(2) Bagian dari Aset Produktif yang memperoleh jaminan dari lembaga keuangan yang memenuhi persyaratan tertentu ditetapkan memiliki kualitas lancar.
(3) Persyaratan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) yaitu:
a. dimiliki oleh pemerintah pusat;
b. kegiatan usahanya memberikan pembiayaan ekspor nasional; dan
c. ditetapkan oleh UNDANG-UNDANG dengan status sovereign.