Correct Article 16
PERBAN Nomor 18 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 18 Tahun 2024 tentang Penyedia Likuiditas
Current Text
Pada saat Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku:
a. ketentuan yang mengatur mengenai Liquidity Provider sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf h dan Pasal 12 ayat (2) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 32 /POJK.04/2020 tentang Kontrak Derivatif Efek (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2020 Nomor 129, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 6513); dan
b. ketentuan yang mengatur mengenai Liquidity Provider sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (2) dan Pasal 39 huruf e Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 8 /POJK.04/2021 tentang Waran Terstruktur (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2021 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 6672), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Your Correction
