Langsung ke konten utama
Skip to main content
Pasal
.id
Search
Browse
API
Bahasa Indonesia
Connect Claude
Correct Article 12
PERBAN Nomor 18 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 18 Tahun 2024 tentang Penyedia Likuiditas
Edit
Changes
Source PDF
100%
Pg. 1
Current Text
Penyelenggara Pasar wajib melakukan pengawasan terhadap kegiatan Liquidity Provider.
Your Correction
Penyelenggara Pasar wajib melakukan pengawasan terhadap kegiatan Liquidity Provider.
Reason for correction
Email (optional)
Cancel
Submit Suggestion