Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 11

PERBAN Nomor 18 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 18 Tahun 2024 tentang Penyedia Likuiditas

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penyelenggara Pasar mengatur lebih lanjut terkait persyaratan dan persetujuan, hak dan kewajiban, pengenaan sanksi dan pencabutan persetujuan kegiatan Liquidity Provider dalam peraturan Penyelenggara Pasar. (2) Peraturan Penyelenggara Pasar terkait Liquidity Provider sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling sedikit mengatur: a. Efek yang dapat dilakukan Kuotasi oleh Liquidity Provider; b. ketentuan Kuotasi oleh Liquidity Provider; c. persyaratan Perantara Pedagang Efek atau Pihak lain yang menjadi Liquidity Provider; d. pemisahan Kuotasi sebagai Liquidity Provider dan Perantara Pedagang Efek; e. hak dan kewajiban Liquidity Provider; f. mekanisme keterbukaan informasi oleh Liquidity Provider; g. ketentuan terkait penghentian kegiatan Liquidity Provider; h. ketentuan minimum yang wajib dipenuhi oleh Liquidity Provider dan mekanisme penyelesaian dalam melakukan Transaksi Short Selling; dan i. ketentuan terkait kewajiban Liquidity Provider mengadministrasikan, menyimpan, dan memelihara catatan, pembukuan, serta data atas: 1. catatan transaksi harian Efek; dan 2. catatan kegiatan pinjam meminjam Efek yang timbul akibat kegiatannya sebagai Liquidity Provider. (3) Dalam menentukan Efek yang dapat ditransaksikan oleh Liquidity Provider sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, Penyelenggara Pasar mempertimbangkan paling sedikit: a. volume transaksi; b. frekuensi transaksi; c. kapitalisasi pasar; d. rentang fraksi harga Efek; e. rasio floating-share; dan f. fundamental Efek. (4) Penyelenggara Pasar wajib menyampaikan laporan terkait catatan transaksi harian Efek dan catatan kegiatan pinjam meminjam Efek sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf i kepada Otoritas Jasa Keuangan melalui sarana yang disediakan oleh Otoritas Jasa Keuangan. (5) Catatan, pembukuan, serta data sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf i wajib tersedia untuk kepentingan pemeriksaan dan disimpan paling singkat 5 (lima) tahun. (6) Peraturan Penyelenggara Pasar terkait Liquidity Provider wajib terlebih dahulu memperoleh persetujuan Otoritas Jasa Keuangan.
Your Correction