Correct Article 8
PERBAN Nomor 18 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 18 Tahun 2024 tentang Penyedia Likuiditas
Current Text
(1) Dalam hal Liquidity Provider melakukan Kuotasi atas Efek yang diterbitkan oleh Afiliasi Liquidity Provider dan berpotensi menimbulkan benturan kepentingan, Liquidity Provider wajib melakukan keterbukaan informasi kepada masyarakat.
(2) Liquidity Provider yang memiliki Efek yang diterbitkan oleh Afiliasi Liquidity Provider akibat Kuotasi pada ayat
(1), Liquidity Provider wajib menjual kembali Efek tersebut paling lama 6 (enam) bulan sejak pengajuan Efek dikuotasikan dengan batasan volume transaksi yang akan ditetapkan oleh Penyelenggara Pasar.
Your Correction
