Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 7

PERBAN Nomor 18 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 18 Tahun 2024 tentang Penyedia Likuiditas

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Liquidity Provider dilarang untuk melakukan dan/atau memiliki perikatan dalam bentuk apapun dengan Pihak lain untuk melakukan aktivitas manipulasi pasar dan menciptakan gambaran semu pada Penyelenggara Pasar.
Your Correction