Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 4

PERBAN Nomor 18 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 18 Tahun 2024 tentang Penyedia Likuiditas

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam melakukan kegiatan penyediaan likuiditas pada perdagangan Efek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Liquidity Provider wajib melakukan perdagangan Efek yang teratur, wajar, dan efisien.
Your Correction