Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 2

PERBAN Nomor 18 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 18 Tahun 2024 tentang Penyedia Likuiditas

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pihak yang dapat menyelenggarakan kegiatan sebagai Liquidity Provider meliputi: a. Perantara Pedagang Efek; dan b. Pihak lain yang disetujui oleh Otoritas Jasa Keuangan. (2) Perantara Pedagang Efek yang menyelenggarakan kegiatan sebagai Liquidity Provider sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a wajib memenuhi ketentuan: a. memperoleh izin usaha sebagai Perantara Pedagang Efek dari Otoritas Jasa Keuangan; dan b. memperoleh persetujuan dari Penyelenggara Pasar sebagai Liquidity Provider. (3) Pihak lain yang menyelenggarakan kegiatan sebagai Liquidity Provider sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b wajib memenuhi ketentuan: a. memperoleh persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan untuk melakukan kegiatan Liquidity Provider; dan b. memperoleh persetujuan dari Penyelenggara Pasar sebagai Liquidity Provider. (4) Selain memenuhi ketentuan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), Perantara Pedagang Efek dan Pihak lain yang menyelenggarakan kegiatan sebagai Liquidity Provider wajib memenuhi ketentuan persyaratan sebagai Liquidity Provider. (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara persetujuan Pihak lain yang menjadi Liquidity Provider ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
Your Correction