Correct Article 1
PERBAN Nomor 18 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 18 Tahun 2024 tentang Penyedia Likuiditas
Current Text
Dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini yang dimaksud dengan:
1. Efek adalah surat berharga atau kontrak investasi baik dalam bentuk konvensional dan digital atau bentuk lain sesuai dengan perkembangan teknologi yang memberikan hak kepada pemiliknya untuk secara langsung maupun tidak langsung memperoleh manfaat ekonomis dari penerbit atau dari pihak tertentu berdasarkan perjanjian dan setiap derivatif atas Efek, yang dapat dialihkan dan/atau diperdagangkan di pasar modal.
2. Pihak adalah orang perseorangan, badan hukum, perusahaan, usaha bersama, asosiasi, atau kelompok yang terorganisasi.
3. Perantara Pedagang Efek adalah Pihak yang melakukan kegiatan usaha jual beli Efek untuk kepentingan sendiri atau Pihak lain.
4. Penyelenggara Pasar adalah Pihak yang menyelenggarakan dan menyediakan sistem dan/atau sarana untuk mempertemukan Pihak yang melakukan transaksi atas Efek atau instrumen keuangan pada pasar modal atau pasar keuangan yang terorganisir.
5. Kuotasi adalah proses memasukkan penawaran jual dan permintaan beli Efek secara berkelanjutan.
6. Penyedia Likuiditas yang selanjutnya disebut Liquidity Provider adalah Pihak yang telah mendapat persetujuan dari Penyelenggara Pasar untuk dapat memperdagangkan Efek dan memiliki kewajiban untuk melakukan Kuotasi atas Efek tertentu yang telah ditetapkan oleh Penyelenggara Pasar guna mendukung terciptanya likuiditas perdagangan Efek tersebut.
7. Afiliasi adalah:
a. hubungan keluarga karena perkawinan sampai dengan derajat kedua, baik secara horizontal maupun vertikal, yaitu hubungan seseorang dengan:
1. suami atau istri;
2. orang tua dari suami atau istri dan suami atau istri dari anak;
3. kakek dan nenek dari suami atau istri dan suami atau istri dari cucu;
4. saudara dari suami atau istri beserta suami atau istrinya dari saudara yang bersangkutan; atau
5. suami atau istri dari saudara orang yang bersangkutan;
b. hubungan keluarga karena keturunan sampai dengan derajat kedua, baik secara horizontal maupun vertikal, yaitu hubungan seseorang dengan:
1. orang tua dan anak;
2. kakek dan nenek serta cucu; atau
3. saudara dari orang yang bersangkutan;
c. hubungan antara pihak dengan karyawan, direktur, atau komisaris dari pihak tersebut;
d. hubungan antara 2 (dua) atau lebih perusahaan dimana terdapat satu atau lebih anggota direksi, pengurus, dewan komisaris, atau pengawas yang sama;
e. hubungan antara perusahaan dan pihak, baik langsung maupun tidak langsung, dengan cara apa pun, mengendalikan atau dikendalikan oleh perusahaan atau pihak tersebut dalam menentukan pengelolaan dan/atau kebijakan perusahaan atau pihak dimaksud;
f. hubungan antara 2 (dua) atau lebih perusahaan yang dikendalikan, baik langsung maupun tidak langsung, dengan cara apa pun, dalam menentukan pengelolaan dan/atau kebijakan perusahaan oleh pihak yang sama; atau
g. hubungan antara perusahaan dan pemegang saham utama yaitu pihak yang secara langsung maupun tidak langsung memiliki paling kurang 20% (dua puluh persen) saham yang mempunyai hak suara dari perusahaan tersebut.
8. Transaksi Short Selling adalah transaksi penjualan Efek dimana Efek dimaksud tidak dimiliki oleh penjual pada saat transaksi dilaksanakan.
9. Kontrak Derivatif Efek adalah suatu kontrak yang memberikan atau menimbulkan hak dan/atau kewajiban bagi para Pihak untuk membeli atau menjual sejumlah underlying pada harga dan waktu tertentu.
10. Underlying adalah Efek, indeks Efek, sekumpulan Efek, atau indeks sekumpulan Efek yang menjadi dasar transaksi Kontrak Derivatif Efek.
Your Correction
