Correct Article 14
PERBAN Nomor 18 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 18 Tahun 2022 tentang PERINTAH TERTULIS
Current Text
Pada saat Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 35/POJK.05/2016 tentang Tata Cara Penetapan Perintah Tertulis pada Sektor Perasuransian (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2016 Nomor 203, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 5938), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Your Correction
