Correct Article 13
PERBAN Nomor 18 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 18 Tahun 2022 tentang PERINTAH TERTULIS
Current Text
Pada saat Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku, semua ketentuan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan dan peraturan lain sebelum berlakunya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini yang dipersamakan dengan instruksi tertulis atau Perintah Tertulis sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini, dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.
Your Correction
