Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 7

PERBAN Nomor 18 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 18 Tahun 2022 tentang PERINTAH TERTULIS

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
LJK dan/atau Pihak Tertentu harus menyampaikan laporan pemenuhan Perintah Tertulis kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah dipenuhinya Perintah Tertulis yang diberikan Otoritas Jasa Keuangan.
Your Correction