Correct Article 7
PERBAN Nomor 18 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 18 Tahun 2022 tentang PERINTAH TERTULIS
Current Text
LJK dan/atau Pihak Tertentu harus menyampaikan laporan pemenuhan Perintah Tertulis kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah dipenuhinya Perintah Tertulis yang diberikan Otoritas Jasa Keuangan.
Your Correction
