Correct Article 6
PERBAN Nomor 18 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 18 Tahun 2022 tentang PERINTAH TERTULIS
Current Text
(1) Dalam memberikan Perintah Tertulis kepada LJK dan/atau Pihak Tertentu, Otoritas Jasa Keuangan dapat MENETAPKAN pemenuhan:
a. penyusunan rencana tindak serta pelaksanaan rencana tindak; dan
b. penyampaian laporan perkembangan pelaksanaan rencana tindak, oleh LJK dan/atau Pihak Tertentu dalam menindaklanjuti Perintah Tertulis.
(2) Pemenuhan penyampaian laporan perkembangan pelaksanaan rencana tindak oleh LJK dan/atau Pihak Tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat dilakukan secara berkala sesuai jangka waktu yang ditentukan Otoritas Jasa Keuangan.
(3) LJK dan/atau Pihak Tertentu yang menerima Perintah Tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus menyampaikan rencana tindak dan laporan perkembangan pelaksanaan rencana tindak kepada Otoritas Jasa Keuangan.
Your Correction
