Correct Article 4
PERBAN Nomor 18 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 18 Tahun 2022 tentang PERINTAH TERTULIS
Current Text
Otoritas Jasa Keuangan memberikan Perintah Tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dengan:
a. didahului instruksi tertulis; atau
b. tanpa didahului instruksi tertulis dengan pertimbangan tertentu.
Your Correction
