Correct Article 3
PERBAN Nomor 18 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 18 Tahun 2022 tentang PERINTAH TERTULIS
Current Text
(1) LJK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a dan/atau Pihak Tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b wajib memenuhi Perintah Tertulis yang diberikan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
(2) LJK dan/atau Pihak Tertentu yang dengan sengaja mengabaikan, tidak memenuhi, atau menghambat pelaksanaan kewenangan Otoritas Jasa Keuangan dalam memberikan Perintah Tertulis kepada LJK dan/atau Pihak Tertentu, dikenai sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 UNDANG-UNDANG Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan.
(3) LJK dan/atau Pihak Tertentu yang dengan sengaja mengabaikan dan/atau tidak melaksanakan Perintah Tertulis dikenai sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 UNDANG-UNDANG Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan.
(4) Pengenaan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan/atau ayat (3) tidak meniadakan atau menghapuskan kewajiban LJK dan/atau Pihak Tertentu untuk memenuhi Perintah Tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan/atau pengenaan sanksi administratif oleh Otoritas Jasa Keuangan.
Your Correction
