Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 1

PERBAN Nomor 18 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 18 Tahun 2022 tentang PERINTAH TERTULIS

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini, yang dimaksud dengan: 1. Lembaga Jasa Keuangan yang selanjutnya disingkat LJK adalah lembaga yang melaksanakan kegiatan di sektor perbankan, pasar modal, perasuransian, dana pensiun, lembaga pembiayaan, dan lembaga jasa keuangan lainnya. 2. Perintah Tertulis adalah perintah secara tertulis oleh Otoritas Jasa Keuangan kepada LJK dan/atau pihak tertentu untuk melaksanakan atau tidak melaksanakan kegiatan tertentu, guna memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan dan/atau mencegah dan mengurangi kerugian konsumen, masyarakat, dan sektor jasa keuangan. 3. Pihak Tertentu adalah pihak selain LJK yang dapat dikenakan Perintah Tertulis oleh Otoritas Jasa Keuangan.
Your Correction