Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 5

PERBAN Nomor 18-pojk-03-2020 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 18-pojk-03-2020 Tahun 2020 tentang PERINTAH TERTULIS UNTUK PENANGANAN PERMASALAHAN BANK

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Otoritas Jasa Keuangan melakukan penilaian Tingkat Kesehatan LJKNB setiap tahun untuk posisi akhir bulan Desember. (2) Otoritas Jasa Keuangan melakukan pengkinian penilaian Tingkat Kesehatan LJKNB apabila diperlukan. (3) Penilaian Tingkat Kesehatan LJKNB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan pengkinian penilaian Tingkat Kesehatan LJKNB sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan, laporan berkala yang disampaikan LJKNB, dan/atau informasi lain.
Your Correction