Correct Article 30
PERBAN Nomor 17 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 17 Tahun 2025 tentang Penawaran Efek Melalui Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi Informasi
Current Text
(1) Calon Pihak Utama wajib memperoleh persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan sebelum menjalankan tindakan, tugas, dan fungsinya sebagai Pihak Utama.
(2) Calon Pihak Utama sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) meliputi:
a. calon PSP atau anggota pendiri bagi koperasi;
b. calon anggota Direksi; dan
c. calon anggota Dewan Komisaris.
(3) Dalam hal Penyelenggara berbentuk perseroan terbatas, PSP merupakan badan hukum, orang perseorangan, dan/atau kelompok usaha yang memiliki:
a. jumlah nominal saham atau modal Penyelenggara sebesar 25% (dua puluh lima persen) atau lebih dari jumlah nominal saham yang dikeluarkan dan mempunyai hak suara; atau
b. jumlah nominal saham atau modal Penyelenggara kurang dari 25% (dua puluh lima persen) dari jumlah nominal saham yang dikeluarkan dan mempunyai hak suara, namun yang bersangkutan dapat dibuktikan telah melakukan pengendalian
Penyelenggara, baik secara langsung maupun tidak langsung.
(4) Dalam hal Penyelenggara berbentuk koperasi, PSP merupakan pihak yang ditetapkan melalui mekanisme rapat anggota atau mekanisme lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perkoperasian.
(5) Calon anggota Direksi dan calon anggota Dewan Komisaris yang belum memperoleh persetujuan Otoritas Jasa Keuangan, dilarang melakukan tindakan, tugas dan fungsi sebagai anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris Penyelenggara, walaupun telah mendapat persetujuan dan diangkat oleh rapat umum pemegang saham.
(6) Dalam memberikan persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Otoritas Jasa Keuangan melakukan penilaian kemampuan dan kepatutan kepada calon Pihak Utama.
Your Correction
