Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 28

PERBAN Nomor 17 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 17 Tahun 2025 tentang Penawaran Efek Melalui Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi Informasi

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penyelenggara yang telah memperoleh izin dan menyatakan tidak akan meneruskan kegiatan operasionalnya dapat mengembalikan izin dengan mengajukan surat permohonan pengembalian izin sebagai Penyelenggara kepada Otoritas Jasa Keuangan. (2) Penyelenggara yang mengajukan permohonan pengembalian izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib: a. mengalihkan pengelolaan Pengguna dan Efek kepada Penyelenggara lain; dan b. menyelesaikan seluruh hak dan kewajibannya terkait Layanan Urun Dana. (3) Surat permohonan pengembalian izin sebagai Penyelenggara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disampaikan tercantum dalam Lampiran pada Format 11 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini dan disertai dengan dokumen paling sedikit: a. bukti penyerahan Layanan Urun Dana kepada Penyelenggara lainnya yang menjalankan kegiatan Layanan Urun Dana sejenis, jika dilakukan pengalihan pengelolaan Pengguna dan Efek kepada Penyelenggara lain; b. bukti penyelesaian hak dan kewajiban kepada Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian, Bank Kustodian, dan Pihak lain; c. surat pernyataan penyelesaian terkait hak dan kewajiban Pengguna tercantum dalam Lampiran pada Format 20 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini; d. bukti penyelesaian seluruh hak dan kewajiban terkait Layanan Urun Dana kepada Penerbit dan Pemodal; dan e. surat keputusan Otoritas Jasa Keuangan tentang pemberian izin usaha sebagai Penyelenggara. (4) Otoritas Jasa Keuangan mencabut izin Penyelenggara paling lambat 20 (dua puluh) hari kerja setelah Penyelenggara memenuhi seluruh persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (3). (5) Pengembalian izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak serta merta menghilangkan kewajiban dan tanggung jawab Penyelenggara yang belum dipenuhi termasuk kewajiban berdasarkan peraturan perundang-undangan dan/atau keputusan Otoritas Jasa Keuangan yang timbul pada saat izin Penyelenggara belum dicabut sebagaimana dimaksud pada ayat (4).
Your Correction