Correct Article 27
PERBAN Nomor 17 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 17 Tahun 2025 tentang Penawaran Efek Melalui Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi Informasi
Current Text
(1) Dalam hal terdapat:
a. perubahan Sistem Elektronik; dan/atau
b. perubahan jenis Efek yang ditawarkan dalam Layanan Urun Dana, Penyelenggara wajib menyampaikan permohonan persetujuan kepada Otoritas Jasa Keuangan.
(2) Ketentuan mengenai tata cara permohonan persetujuan kepada Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
Your Correction
