Correct Article 26
PERBAN Nomor 17 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 17 Tahun 2025 tentang Penawaran Efek Melalui Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi Informasi
Current Text
(1) Penyelenggara wajib melaporkan perubahan kepemilikan kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat 5 (lima) hari kerja sejak terjadi perubahan kepemilikan.
(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib disertai dengan dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) huruf b.
Your Correction
