Correct Article 25
PERBAN Nomor 17 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 17 Tahun 2025 tentang Penawaran Efek Melalui Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi Informasi
Current Text
(1) Penyampaian permohonan persetujuan prinsip dan izin usaha calon Penyelenggara kepada Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 dan Pasal 21 harus dilakukan secara elektronik melalui sistem perizinan Otoritas Jasa Keuangan.
(2) Dalam hal sistem elektronik untuk permohonan persetujuan prinsip dan izin usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum tersedia, permohonan
persetujuan prinsip dan izin usaha disampaikan secara langsung atau melalui surat elektronik kepada Otoritas Jasa Keuangan.
Your Correction
