Correct Article 22
PERBAN Nomor 17 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 17 Tahun 2025 tentang Penawaran Efek Melalui Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi Informasi
Current Text
(1) Dalam memberikan persetujuan atau penolakan atas permohonan izin usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, Otoritas Jasa Keuangan melakukan:
a. penelitian dan analisis dokumen permohonan;
b. penilaian kemampuan dan kepatutan anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris Penyelenggara, jika terdapat perubahan;
c. analisis potensi dan kelayakan, jika terdapat perubahan;
d. penelitian sumber dana setoran modal; dan
e. analisis lain berdasarkan pertimbangan Otoritas Jasa Keuangan.
(2) Dalam mendukung penelitian, analisis, dan penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Otoritas Jasa Keuangan berwenang meminta dokumen yang memuat informasi lain yang dianggap perlu.
(3) Otoritas Jasa Keuangan mengumumkan calon Penyelenggara yang telah memperoleh izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan dalam situs web Otoritas Jasa Keuangan.
Your Correction
