Correct Article 21
PERBAN Nomor 17 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 17 Tahun 2025 tentang Penawaran Efek Melalui Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi Informasi
Current Text
(1) Permohonan perizinan calon Penyelenggara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 harus disampaikan oleh Penyelenggara kepada Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon tercantum dalam Lampiran pada Format 8 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini dengan disertai dokumen paling sedikit:
a. fotokopi akta perubahan anggaran dasar terakhir, yang telah disahkan atau disetujui oleh menteri atau diberitahukan kepada instansi yang berwenang, yang memuat kegiatan usaha layanan jasa keuangan yang mencakup Layanan Urun Dana;
b. dalam hal terdapat perubahan data pemegang saham:
1. untuk pemegang saham orang perseorangan, dengan melampirkan:
a) fotokopi tanda pengenal berupa kartu tanda penduduk bagi warga negara INDONESIA atau paspor bagi warga negara asing yang masih berlaku;
b) fotokopi nomor pokok wajib pajak;
c) daftar riwayat hidup dengan dilengkapi pasfoto berwarna terbaru berukuran 4x6 cm tercantum dalam Lampiran pada Format 2 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini; dan d) surat pernyataan pemegang saham perorangan tercantum dalam Lampiran pada Format 3 yang merupakan bagian
tidak terpisahkan dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini;
2. untuk pemegang saham badan hukum, dengan melampirkan:
a) fotokopi akta pendirian badan hukum dan fotokopi akta perubahan anggaran dasar terakhir, yang telah disahkan atau disetujui oleh menteri atau diberitahukan kepada instansi yang berwenang;
b) pernyataan pemegang saham badan hukum tercantum dalam Lampiran pada Format 4 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini; dan c) fotokopi nomor pokok wajib pajak badan hukum;
3. untuk pemegang saham pemerintah pusat, dengan melampirkan fotokopi PERATURAN PEMERINTAH mengenai penyertaan modal negara untuk pendirian perusahaan; dan
4. untuk pemegang saham pemerintah daerah, dengan melampirkan fotokopi peraturan daerah mengenai penyertaan modal daerah untuk pendirian perusahaan;
c. dalam hal terdapat perubahan data direksi dan dewan komisaris:
1. fotokopi tanda pengenal berupa kartu tanda penduduk bagi warga negara INDONESIA atau paspor bagi warga negara asing yang masih berlaku;
2. fotokopi izin tinggal terbatas atau izin tinggal tetap yang masih berlaku dan surat izin bekerja dari instansi yang berwenang, bagi warga negara asing yang berdomisili di INDONESIA;
3. daftar riwayat hidup dengan dilengkapi pasfoto berwarna terbaru berukuran 4x6 cm tercantum dalam Lampiran pada Format 2 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini;
4. fotokopi nomor pokok wajib pajak; dan
5. surat pernyataan anggota Direksi tercantum dalam Lampiran pada Format 5 dan surat pernyataan anggota Dewan Komisaris tercantum dalam Lampiran pada Format 6 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini;
d. dokumen persyaratan administratif dan hasil penilaian sendiri yang telah dilakukan oleh calon Penyelenggara untuk permohonan persetujuan sebagai Pihak Utama, jika terdapat perubahan anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris;
e. struktur organisasi calon Penyelenggara, beserta dengan nama pejabat dan pegawai calon Penyelenggara;
f. pedoman sistem pengendalian internal, dan pedoman mengenai pelaksanaan tata kelola perseroan;
g. formulir strategi manajemen risiko tercantum dalam Lampiran Format 9 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini;
h. surat pernyataan PSP atau anggota pendiri bagi koperasi untuk mempertahankan kedudukannya sebagai PSP atau anggota pendiri bagi koperasi pada Penyelenggara sampai dengan Otoritas Jasa Keuangan memberikan persetujuan atau penolakan atas permohonan izin usaha calon Penyelenggara, tercantum dalam Lampiran pada Format 7 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini;
i. pedoman atau standar prosedur operasional paling sedikit:
1. pelaksanaan kegiatan Layanan Urun Dana;
2. pelayanan terhadap Pengguna;
3. penerapan program anti pencucian uang, pencegahan pendanaan terorisme, dan pencegahan pendanaan proliferasi senjata pemusnah massal; dan
4. pelaksanaan perdagangan Efek yang diselenggarakan untuk Efek bersifat ekuitas;
j. bukti setoran modal paling sedikit 100% (seratus persen) dari modal disetor minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9;
k. rencana kerja untuk 1 (satu) tahun pertama yang memuat paling sedikit:
1. gambaran mengenai kegiatan usaha yang akan dilakukan;
2. target dan langkah yang dilakukan untuk mewujudkan target dimaksud; dan
3. laporan keuangan posisi terakhir dan proyeksi laporan keuangan untuk 1 (satu) tahun ke depan;
l. surat tanda terdaftar sebagai penyelenggara sistem elektronik;
m. bukti kesiapan Sistem Elektronik dan data kegiatan operasional calon Penyelenggara tercantum dalam Lampiran pada Format 10 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini;
n. bukti kesiapan operasional berupa:
1. bukti kepemilikan atau penguasaan gedung kantor, ruangan kantor, unit layanan; dan
2. daftar inventaris dan peralatan kantor;
o. fotokopi nomor pokok wajib pajak atas nama Penyelenggara;
p. perjanjian pemberian jasa Bank Kustodian untuk Layanan Urun Dana;
q. perjanjian penggunaan layanan jasa Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian;
r. surat pernyataan penunjukan Pihak yang bertanggung jawab melakukan pengawasan terkait dengan pemenuhan prinsip syariah di pasar modal bagi calon Penyelenggara yang melayani penawaran Sukuk oleh Penerbit melalui Layanan Urun Dana, jika calon Penyelenggara tidak memiliki Dewan Pengawas Syariah;
s. rekomendasi dari Asosiasi; dan
t. bukti keahlian dan/atau latar belakang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (6) huruf a dan bukti keahlian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (6) huruf b.
(2) Selain menyampaikan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1), calon Penyelenggara yang merupakan entitas yang menjalankan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah harus menyampaikan dokumen paling sedikit:
a. fotokopi anggaran dasar Penyelenggara yang menyatakan kegiatan dan jenis usaha serta cara pengelolaan usahanya dilakukan berdasarkan prinsip syariah;
b. keputusan rapat umum pemegang saham terkait dengan pengangkatan Dewan Pengawas Syariah;
dan
c. fotokopi izin ahli syariah pasar modal yang masih berlaku yang dimiliki Dewan Pengawas Syariah.
(3) Otoritas Jasa Keuangan melakukan penelaahan atas permohonan perizinan yang disampaikan oleh calon Penyelenggara.
(4) Otoritas Jasa Keuangan dapat meminta informasi, kelengkapan dokumen, dan/atau presentasi atas Sistem Elektronik atau tindakan lain kepada calon Penyelenggara.
(5) Apabila calon Penyelenggara tidak memenuhi permintaan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) paling lambat 90 (sembilan puluh) hari setelah tanggal surat permintaan Otoritas Jasa Keuangan, calon Penyelenggara dianggap membatalkan permohonan perizinan.
(6) Apabila calon Penyelenggara dapat menjelaskan kepada Otoritas Jasa Keuangan bahwa pemenuhan atas permintaan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) membutuhkan waktu lebih dari 90 (sembilan puluh) hari, Otoritas Jasa Keuangan dapat memberikan perpanjangan waktu lebih dari sebagaimana yang diatur pada ayat (5) apabila Penyelenggara dapat menjelaskan kepada Otoritas Jasa Keuangan bahwa pemenuhan atas permintaan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) membutuhkan perpanjangan waktu.
(7) Perpanjangan waktu sebagaimana dimaksud pada ayat
(6) diberikan dengan ketentuan:
a. jangka waktu perpanjangan paling lama 20 (dua puluh) hari kerja sejak batas waktu pemenuhan permintaan sebagaimana dimaksud pada ayat (5);
dan
b. perpanjangan waktu diberikan paling banyak 1 (satu) kali atas setiap permohonan izin usaha.
(8) Otoritas Jasa Keuangan memberikan persetujuan atau penolakan atas permohonan perizinan paling lama 20 (dua puluh) hari kerja setelah dokumen permohonan perizinan diterima lengkap.
(9) Permohonan perizinan otomatis mendapat persetujuan Otoritas Jasa Keuangan apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (8) terlampaui.
Your Correction
