Correct Article 20
PERBAN Nomor 17 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 17 Tahun 2025 tentang Penawaran Efek Melalui Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi Informasi
Current Text
(1) Calon Penyelenggara yang akan melakukan Layanan Urun Dana wajib memiliki izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan.
(2) Calon Penyelenggara yang merupakan pelaku usaha jasa keuangan yang telah mendapatkan izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan wajib melakukan pendaftaran atau persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan sebelum melakukan Layanan Urun Dana.
(3) Ketentuan mengenai tata cara dan mekanisme pendaftaran atau persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
Your Correction
