Correct Article 19
PERBAN Nomor 17 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 17 Tahun 2025 tentang Penawaran Efek Melalui Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi Informasi
Current Text
(1) Persetujuan prinsip berlaku paling lama 12 (dua belas) bulan sejak tanggal persetujuan prinsip diterbitkan.
(2) Pihak yang telah memperoleh persetujuan prinsip dilarang melakukan kegiatan usaha sebagai Penyelenggara sebelum memperoleh izin usaha sebagai Penyelenggara.
(3) Apabila sampai dengan jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pihak yang telah memperoleh persetujuan prinsip belum mengajukan permohonan izin usaha kepada Otoritas Jasa Keuangan, persetujuan prinsip yang telah diterbitkan menjadi tidak berlaku.
(4) Pihak sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat mengajukan permohonan kembali untuk memperoleh persetujuan prinsip setelah 12 (dua belas) bulan sejak berakhirnya masa berlaku persetujuan prinsip sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(5) Pihak yang tidak memperoleh persetujuan prinsip dari Otoritas Jasa Keuangan dapat mengajukan permohonan kembali untuk memperoleh persetujuan prinsip setelah 12 (dua belas) bulan sejak tanggal penolakan dari Otoritas Jasa Keuangan.
Your Correction
