Correct Article 17
PERBAN Nomor 17 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 17 Tahun 2025 tentang Penawaran Efek Melalui Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi Informasi
Current Text
(1) Persetujuan atau penolakan atas permohonan persetujuan prinsip diberikan oleh Otoritas Jasa Keuangan paling lama 20 (dua puluh) hari kerja setelah dokumen permohonan diterima secara lengkap.
(2) Dalam hal dokumen permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum lengkap atau belum sesuai dengan ketentuan atau berdasarkan penilaian Otoritas Jasa Keuangan, calon Penyelenggara harus menyampaikan pemenuhan kelengkapan dan penyesuaian dokumen permohonan paling lambat 20 (dua puluh) hari kerja sejak tanggal surat permintaan dari Otoritas Jasa Keuangan.
(3) Dalam hal calon Penyelenggara tidak memenuhi kelengkapan dan penyesuaian dokumen permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2), calon Penyelenggara dianggap membatalkan permohonan persetujuan prinsip sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16.
(4) Dalam memberikan persetujuan atau penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Otoritas Jasa Keuangan melakukan:
a. penelitian dokumen permohonan;
b. penilaian kemampuan dan kepatutan Pihak Utama;
c. analisis potensi dan kelayakan;
d. penelitian sumber dana setoran modal; dan
e. analisis lain berdasarkan pertimbangan Otoritas Jasa Keuangan.
(5) Dalam mendukung penelitian, analisis, dan penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Otoritas Jasa Keuangan berwenang meminta dokumen yang memuat informasi lain yang dianggap perlu.
(6) Untuk mendukung penelitian, analisis, dan penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Otoritas Jasa Keuangan dapat meminta calon Penyelenggara untuk melakukan presentasi atau pemaparan kepada Otoritas Jasa Keuangan.
Your Correction
