Correct Article 16
PERBAN Nomor 17 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 17 Tahun 2025 tentang Penawaran Efek Melalui Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi Informasi
Current Text
Permohonan persetujuan prinsip sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf a harus diajukan kepada Otoritas Jasa Keuangan sesuai formulir tercantum dalam Lampiran pada Format 1 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini dengan disertai dokumen paling sedikit:
a. fotokopi akta pendirian badan hukum yang telah disahkan atau disetujui oleh menteri;
b. fotokopi akta perubahan anggaran dasar terakhir, yang telah disahkan atau disetujui oleh menteri atau diberitahukan kepada instansi yang berwenang, yang memuat kegiatan usaha layanan jasa keuangan yang mencakup Layanan Urun Dana;
c. daftar susunan anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris;
d. data pemegang saham:
1. untuk pemegang saham orang perseorangan, dengan melampirkan:
a) fotokopi tanda pengenal berupa kartu tanda penduduk atau paspor bagi warga negara asing, yang masih berlaku;
b) fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak;
c) daftar riwayat hidup dengan dilengkapi pasfoto berwarna terbaru berukuran 4x6 cm tercantum dalam Lampiran pada Format 2 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini;
dan d) surat pernyataan pemegang saham orang perseorangan tercantum dalam Lampiran pada Format 3 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini;
2. untuk pemegang saham badan hukum, dengan melampirkan:
a) fotokopi akta pendirian badan hukum dan fotokopi akta perubahan anggaran dasar terakhir yang telah disahkan atau disetujui oleh menteri atau diberitahukan kepada instansi yang berwenang;
b) surat pernyataan pemegang saham badan hukum tercantum dalam Lampiran pada Format 4 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini; dan c) fotokopi nomor pokok wajib pajak badan hukum;
3. untuk pemegang saham pemerintah pusat, dengan melampirkan fotokopi PERATURAN PEMERINTAH mengenai penyertaan modal negara untuk pendirian perusahaan; dan
4. untuk pemegang saham pemerintah daerah, dengan melampirkan fotokopi peraturan daerah
mengenai penyertaan modal daerah untuk pendirian perusahaan;
e. data Direksi dan Dewan Komisaris dengan melampirkan:
1. fotokopi tanda pengenal berupa kartu tanda penduduk bagi warga negara INDONESIA atau paspor bagi warga negara asing yang masih berlaku;
2. fotokopi izin tinggal terbatas atau izin tinggal tetap yang masih berlaku dan surat izin bekerja dari instansi yang berwenang, bagi warga negara asing yang berdomisili di INDONESIA;
3. daftar riwayat hidup dengan dilengkapi pasfoto berwarna terbaru berukuran 4x6 cm tercantum dalam Lampiran pada Format 2 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini;
4. fotokopi nomor pokok wajib pajak; dan
5. surat pernyataan anggota Direksi tercantum dalam Lampiran pada Format 5 dan surat pernyataan anggota Dewan Komisaris tercantum dalam Lampiran pada Format 6 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini;
f. dokumen persyaratan administratif dan hasil penilaian sendiri yang telah dilakukan oleh Penyelenggara untuk permohonan persetujuan sebagai Pihak Utama;
g. rencana susunan dan struktur organisasi berdasarkan fungsi setiap jabatan serta rencana pemenuhan sumber daya manusia Penyelenggara;
h. rencana kerja untuk 1 (satu) tahun pertama yang memuat paling sedikit:
1. gambaran mengenai kegiatan usaha yang akan dilakukan;
2. target dan langkah yang dilakukan untuk mewujudkan target dimaksud; dan
3. proyeksi laporan keuangan untuk 1 (satu) tahun ke depan;
i. surat pernyataan PSP atau anggota pendiri bagi koperasi untuk mempertahankan kedudukannya sebagai PSP atau anggota pendiri bagi koperasi pada Penyelenggara sampai dengan Otoritas Jasa Keuangan memberikan persetujuan atau penolakan atas permohonan izin usaha Penyelenggara, tercantum dalam Lampiran pada Format 7 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.
j. pedoman atau standar prosedur operasional paling sedikit:
1. pendaftaran, penelaahan, dan monitoring penerbit; dan
2. pendaftaran dan verifikasi pemodal;
k. bukti setoran modal paling sedikit 50% (lima puluh persen) dari modal disetor minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9;
l. struktur kelompok usaha, jika Penyelenggara merupakan anggota kelompok usaha;
m. bukti penyelesaian kewajiban pembayaran pungutan untuk mengajukan perizinan kepada Otoritas Jasa Keuangan;
n. jenis Efek yang ditawarkan dalam Layanan Urun Dana;
dan
o. fotokopi nomor pokok wajib pajak atas nama Penyelenggara.
Your Correction
