Correct Article 8
PERBAN Nomor 17 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 17 Tahun 2025 tentang Penawaran Efek Melalui Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi Informasi
Current Text
(1) Penyelenggara berbentuk badan hukum perseroan terbatas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a dapat didirikan dan dimiliki oleh:
a. warga negara INDONESIA dan/atau badan hukum INDONESIA; dan/atau
b. warga negara asing dan/atau badan hukum asing.
(2) Kepemilikan saham Penyelenggara oleh warga negara asing dan/atau badan hukum asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, baik secara langsung maupun tidak langsung paling banyak 49% (empat puluh sembilan persen).
Your Correction
