Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 7

PERBAN Nomor 17 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 17 Tahun 2025 tentang Penawaran Efek Melalui Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi Informasi

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Badan hukum Penyelenggara merupakan badan hukum INDONESIA berbentuk: a. perseroan terbatas; atau b. koperasi. (2) Koperasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terbatas pada koperasi yang melaksanakan kegiatan di sektor jasa keuangan.
Your Correction