Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 6

PERBAN Nomor 17 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 17 Tahun 2025 tentang Penawaran Efek Melalui Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi Informasi

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam melaksanakan kegiatan sebagai Penyelenggara, Penyelenggara dapat bekerja sama dengan: a. penyelenggara layanan jasa keuangan berbasis Teknologi Informasi; dan/atau b. Pihak lain terkait penggunaan dana dan hasil penerbitan Efek bersifat ekuitas berupa saham dan/atau Sukuk berlandaskan dana sosial dan kebajikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction