Correct Article 5
PERBAN Nomor 17 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 17 Tahun 2025 tentang Penawaran Efek Melalui Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi Informasi
Current Text
(1) Penyelenggara dilarang melakukan kegiatan usaha selain kegiatan usaha Layanan Urun Dana, kecuali:
a. sebagai penyelenggara layanan jasa keuangan berbasis Teknologi Informasi yang telah memiliki izin dari Otoritas Jasa Keuangan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. kegiatan usaha di bidang pasar modal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang pasar modal yang dapat dilakukan oleh Penyelenggara; dan
c. kegiatan lain yang disetujui Otoritas Jasa Keuangan.
(2) Ketentuan mengenai tata cara dan mekanisme pengajuan kegiatan usaha selain kegiatan usaha Layanan Urun Dana ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
Your Correction
