Correct Article 3
PERBAN Nomor 17 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 17 Tahun 2025 tentang Penawaran Efek Melalui Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi Informasi
Current Text
(1) Penawaran Efek oleh setiap Penerbit melalui Layanan Urun Dana bukan merupakan penawaran umum sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG mengenai pasar modal jika:
a. penawaran Efek dilakukan melalui Penyelenggara yang telah memperoleh izin dari Otoritas Jasa Keuangan;
b. penawaran Efek dilakukan dalam jangka waktu paling lama 12 (dua belas) bulan; dan
c. total dana yang dihimpun melalui penawaran Efek paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).
(2) Dalam kondisi tertentu Otoritas Jasa Keuangan dapat MENETAPKAN nilai total penghimpunan dana selain nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c.
Your Correction
