Correct Article 2
PERBAN Nomor 17 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 17 Tahun 2025 tentang Penawaran Efek Melalui Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi Informasi
Current Text
(1) Kegiatan Layanan Urun Dana merupakan bagian dari kegiatan jasa keuangan di sektor pasar modal.
(2) Pihak yang melakukan kegiatan Layanan Urun Dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan sebagai Pihak yang melakukan kegiatan jasa keuangan di sektor pasar modal.
Your Correction
