Correct Article 1
PERBAN Nomor 17 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 17 Tahun 2025 tentang Penawaran Efek Melalui Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi Informasi
Current Text
Dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini yang dimaksud dengan:
1. Penawaran Efek melalui Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi Informasi yang selanjutnya disebut Layanan Urun Dana adalah penyelenggaraan layanan penawaran efek yang dilakukan oleh penerbit untuk menjual efek secara langsung kepada pemodal melalui jaringan sistem elektronik yang bersifat terbuka.
2. Efek adalah surat berharga atau kontrak investasi baik dalam bentuk konvensional dan digital atau bentuk lain sesuai dengan perkembangan teknologi yang memberikan hak kepada pemiliknya untuk secara
langsung maupun tidak langsung memperoleh manfaat ekonomis dari penerbit atau dari pihak tertentu berdasarkan perjanjian dan setiap derivatif atas Efek, yang dapat dialihkan dan/atau diperdagangkan di pasar modal.
3. Sistem Elektronik Layanan Jasa Keuangan yang selanjutnya disebut Sistem Elektronik adalah serangkaian perangkat dan prosedur elektronik yang berfungsi mempersiapkan, mengumpulkan, mengolah, menganalisis, menyimpan, menampilkan, mengumumkan, mengirimkan, dan/atau menyebarkan informasi elektronik di bidang layanan jasa keuangan.
4. Teknologi Informasi Layanan Jasa Keuangan yang selanjutnya disebut Teknologi Informasi adalah suatu teknik untuk mengumpulkan, menyiapkan, menyimpan, memproses, mengumumkan, menganalisis, dan/atau menyebarkan informasi di bidang layanan jasa keuangan.
5. Penyelenggara Layanan Urun Dana yang selanjutnya disebut Penyelenggara adalah badan hukum INDONESIA yang menyediakan, mengelola, dan mengoperasikan Layanan Urun Dana.
6. Pengguna Layanan Urun Dana yang selanjutnya disebut Pengguna adalah penerbit dan pemodal.
7. Penerbit adalah badan usaha INDONESIA baik yang berbentuk badan hukum maupun badan usaha lainnya yang menerbitkan Efek melalui Layanan Urun Dana.
8. Pemodal adalah pihak yang melakukan pembelian Efek Penerbit melalui Layanan Urun Dana.
9. Proyek adalah kegiatan atau pekerjaan yang menghasilkan barang, jasa, dan/atau manfaat lain, baik yang sudah ada maupun yang akan ada, termasuk kegiatan investasi yang telah ditentukan yang akan menjadi dasar penerbitan atas Efek bersifat utang atau sukuk.
10. Sukuk adalah Efek syariah berupa sertifikat atau bukti kepemilikan yang bernilai sama dan mewakili bagian yang tidak terpisahkan atau tidak terbagi (syuyu’), atas aset yang mendasarinya.
11. Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian adalah pihak yang:
a. menyelenggarakan kegiatan kustodian sentral bagi bank kustodian, perusahaan efek, dan pihak lainnya; dan
b. memberikan jasa lain yang dapat diterapkan untuk mendukung kegiatan antarpasar.
12. Kustodian adalah pihak yang memberikan jasa penitipan Efek dan harta lain yang berkaitan dengan Efek, harta yang berkaitan dengan portofolio investasi
kolektif, serta jasa lain, termasuk menerima dividen, bunga, dan hak lain, menyelesaikan transaksi Efek, serta mewakili pemegang rekening yang menjadi nasabahnya.
13. Pihak adalah orang perseorangan, badan hukum, perusahaan, usaha bersama, asosiasi, atau kelompok yang terorganisasi.
14. Pihak Utama adalah Pihak yang memiliki, mengelola, mengawasi, dan/atau mempunyai pengaruh yang signifikan pada Penyelenggara.
15. Dokumen Elektronik adalah setiap informasi elektronik yang dibuat, diteruskan, dikirimkan, diterima, atau disimpan dalam bentuk analog, digital, elektromagnetik, optikal, atau sejenisnya, yang dapat dilihat, ditampilkan, dan/atau didengar melalui komputer atau Sistem Elektronik termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta rancangan, foto atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, kode akses, simbol, atau perforasi yang memiliki makna atau arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya.
16. Bank Kustodian adalah bank umum yang telah memperoleh persetujuan Otoritas Jasa Keuangan untuk melakukan kegiatan usaha sebagai Kustodian.
17. Asosiasi adalah asosiasi Penyelenggara yang diakui oleh Otoritas Jasa Keuangan.
18. Pemegang Saham Pengendali yang selanjutnya disingkat PSP adalah badan hukum, orang perseorangan, dan/atau kelompok usaha baik yang secara langsung maupun tidak langsung memiliki saham atau yang setara dengan saham pada Penyelenggara dan mempunyai kemampuan untuk melakukan pengendalian atas Penyelenggara dimaksud.
19. Direksi adalah organ Penyelenggara yang berwenang dan bertanggung jawab penuh atas pengurusan Penyelenggara untuk kepentingan Penyelenggara, sesuai dengan maksud dan tujuan Penyelenggara serta mewakili Penyelenggara, baik di dalam maupun di luar pengadilan sesuai dengan ketentuan anggaran dasar bagi Penyelenggara berbentuk badan hukum perseroan terbatas atau yang setara dengan Direksi bagi Penyelenggara berbentuk badan hukum koperasi.
20. Dewan Komisaris adalah organ Penyelenggara yang bertugas melakukan pengawasan secara umum dan/atau khusus sesuai dengan anggaran dasar serta memberi nasihat kepada Direksi bagi Penyelenggara berbentuk badan hukum perseroan terbatas atau yang
setara dengan Dewan Komisaris bagi Penyelenggara berbentuk badan hukum koperasi.
21. Dewan Pengawas Syariah adalah dewan yang bertanggung jawab memberikan nasihat dan saran serta mengawasi pemenuhan prinsip syariah di pasar modal terhadap Pihak yang melakukan kegiatan syariah di pasar modal.
Your Correction
