Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 30

PERBAN Nomor 17 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 17 Tahun 2023 tentang PENERAPAN TATA KELOLA BAGI BANK UMUM

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Direksi wajib menyelenggarakan rapat Direksi secara berkala paling sedikit 1 (satu) kali dalam setiap bulan. (2) Direksi wajib menyelenggarakan rapat Direksi bersama Dewan Komisaris secara berkala paling sedikit 1 (satu) kali dalam 4 (empat) bulan. (3) Rapat Direksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diselenggarakan jika dihadiri mayoritas anggota Direksi.
Your Correction